Sebelum Diterapkan, Pemerintah Harus Kaji Serius Dampak Wacana Kenaikan PPN Dari Sri Mulyani

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komaruddin/Net
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komaruddin/Net

Pemerintah harus melakukan kajian mendalam soal wacana yang dimunculkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN).


Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komaruddin mengatakan, memang selama pandemi Covid-19, realisasi penerimaan pajak negara mengalami kontraksi.

"Tentu kita pahami bahwa akibat pandemi ini penerimaan negara kita mengalami tantangan yang luar biasa hebat," ujar Puteri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).

"Tahun lalu saja, penerimaan pajak kita terkontraksi sekitar minus 19,7 persen atau hanya terealisasi 89,3 persen dari target (sesuai Perpres 72/2020)," imbuhnya.

Khusus penerimaan dari pajak PPN, kata Puteri, juga mengalami kontraksi sekitar minus 15,6 persen atau hanya terealisasi sekitar 88,4 persen dari target.

"Hal ini tidak terlepas dari menurunnya aktivitas konsumsi terutama pelemahan konsumsi rumah tangga akibat pandemi," ungkapnya.

Legislator Partai Golkar ini berharap, sebelum kenaikan PPN difinalkan dan diterapkan. Pemerintah harus serius melakukan kajian, terutama dampak sosial bagi masyarakat jika pajak dinaikkan.

"Untuk itu, kami meminta pemerintah agar rencana ini perlu dikaji secara mendalam dan menyeluruh," pungkasnya.