DPRD Jatim Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Di LHP 2020

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi/Net
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi/Net

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020.


Menurutnya ada hal yang tidak disampaikan yakni terkait hutang yang biasa disebut tuntutan ganti rugi (TGR).

"Jadi ini misalkan saya mendapatkan honorarium Rp 5000 tapi sebenarnya tarif saya hanya Rp 4500. Artinya ada kelebihan bayar Rp 500 rupiah meskipun saya tidak ada niat untuk mark up,  jika Rp 500 yang kita terima setiap bulan dan selama setahun ini harus kita kembalikan ke kas negara," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/5).

Politisi PDIP ini mengaku kerepotan ketika diminta untuk menindak lanjuti,  pasalnya banyak anggota DPRD Jatim yang sudah tidak lagi menjabat dan tidak merasa hutang. Sehingga banyak yang tidak dibayar. 

"Tindak lanjut yang kami lakukan adalah dengan menyurati namun tidak ada realisasi," katanya. 

Selain itu menurutnya juga terkait administrasi aset. Jadi misalnya aset digunakan Pemprov Jatim tapi miliknya pusat. 

"Contohnya jembatan timbang, yang merupakan milik pusat. Sehingga banyak yang mangkrak," jelasnya. 

Sekedar diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020. Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim,  Kamis (27/5).

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih telah meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2015.