Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dan Tidak Menghakimi

Ari Hans Simaela, Penasihat Hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat/Ist
Ari Hans Simaela, Penasihat Hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat/Ist

Publik diminta untuk menghormati proses hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu malam (9/5).


Pernyataan itu disampaikan Ari Hans Simaela, salah seorang pengacara yang ditunjuk Bupati Novi Rahman Hidayat sebagai penasihat hukumnya.

Menurutnya, proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa Kliennya melakukan praktek jual beli jabatan biar dibuktikan dalam proses selanjutnya.

"Sebagai kuasa hukum dari Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, kita percaya bahwa KPK dan Kepolisian akan bekerja profesional, transparan dan adil dalam mengusut kasus ini. Apa yang sebenarnya terjadi di waktu penangkapan terhadap Bupati Nganjuk silahkan disampaikan faktanya," kata Ari Hans Simaela, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/5).

Untuk itu, Ari meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi Bupati Novi sebelum adanya putusan dari pengadilan.

"Kami juga berharap agar publik tidak langsung menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum di pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” ujarnya. 

Dalam kasus yang menimpa Bupati Ngajuk ini kata Ari, sejatinya sudah diatur oleh undang-undang, hak-hak dari orang yang diperiksa sebagai tersangka. Ada juga asas hukum yang berisi larangan untuk tidak menghakimi seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa orang yang disangka dan kemudian didakwa di depan pengadilan yang terbuka dan adil telah diputus bersalah.

“Artinya masih dijamin hak asasi beliau (Novi-red), sebagai warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi UU” ujarnya. 

Selain itu, Ari juga mengimbau agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertindak memprovokasi situasi politik menjadi lebih panas.

“Saya sebagai tim kuasa hukum Tersangka, tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Saya yakin KPK dan kepolisian akan bekerja secara professional,” ujarnya.

Diungkapkan mantan aktifis 98 ini, dirinya dan Nur Farid yang tergabung dalam Kantor Advokat Samudera & Co Surabaya ditunjuk sebagai penasihat hukum Bupati Novi beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kami masih menunggu masa isolasi selesai sehingga dapat secepatnya bertemu dengan klien dan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap perkara yang disangkakan kepadanya" tutup Ari Hans Simaela.