Polres Mojokerto menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Mojokerto.
- Isu Perempuan dan Anak jadi Perhatian Kapolri
- Banyak Penghargaan yang Diraih, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati
- Dianggap Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara,
Barang bukti yang disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu diamankan dari tangan pengedar asal Trowulan, Mojokerto.
Serbuk putih bernilai ratusan juta tersebut berasal dari Lhokseumawe, Aceh yang dikirim dengan menggunakan sistem paket jasa pengiriman.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, dikutip Kantor Berita RMOLJatim menjelaskan, pelaku bernama Imron, (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diamankan Polsek Sooko di jalan persawahan wilayah Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Guna mengelabuhi petugas, lanjut Dony, serbuk haram itu dimasukan ke dalam tape recorder komputer.
"Awal penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman sabu asal Lhokseumawe, Aceh melalui jasa pengiriman. Sabu itu dibungkus dengan plastik kemudian dimasukkan ke dalam tape recorder ini," ungkapnya, Kamis (3/6).
Dony menyebut, petugas langsung membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus yang masih menggunakan sistem ranjau dalam pengedaran di wilayah Kabupaten Mojokerto ini.
"Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko, lalu pelaku kita tangkap saat mengambil barang tersebut," paparnya.
Perwira dengan dua melati di pundaknya menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi yang sama. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peredaran sabu seberat setengah kilo gram yang masuk di wilayah Mojokerto.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tapi kita akan upayakan maksimal untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Dony. Pelaku Imron tak bisa mengelak atas perbuatan kriminalnya yang sudah tiga kali menerima barang haram itu di Kabupaten Mojokerto.
Pelaku mengaku dibayar dan hanya ditugasi membawa narkotika golongan A ini ke pembelinya.
"Kalau soal berapa jumlahnya saya gak tau, saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos. Saya juga hanya menerima upah sebesar Rp 500 ribu tiap mengambil," dalih Imron.
Selain menjadi kurir sabu dirinya juga mengaku sebagian penguna barang haram tersebut. "Saya juga makai, terakhir saya pakai saat lebaran pas habis shalat ID," aku pelaku yang hanya dikenakan tindak pidana pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun.
- Berkas Lengkap, Puput Tantriana Sari Cs Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya
- Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri
- Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum Sebagai Penyelenggara Negara