Pria Di Jember Tega Perkosa Anak Angkat Hingga Hamil       

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari/RMOLJatim
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari/RMOLJatim

Polres Jember akhirnya menetapkan SP (49) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan. Ironisnya, aksi senonoh justru dilakukan ke anak angkatnya sendiri.


Dari hasil penyelidikan, Warga Desa Harjomulyo,Kecamatan Silo, Kabupaten Jember telah melakukan aksi senonoh itu sejak tahun 2020 silam.

Alhasil, perbuatan tersangka membuat korban menanggung aib karena hamil. Dan untuk menutupi aib itu, tersangka  memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat keras dan ragi tape

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari,  untuk memastikan korban hamil, penyidik  memeriksakan korban ke dokter kandungan RSD Dokter Subandi Jember

"Hasilnya korban diketahui sudah hamil 2 bulan," terangnya, kutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa(8/6)

Dari hasil penyidikan, masih Iptu Dyah Vitasari, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku yang sudah 2 tahun menikah dengan ibu kandungnya ini, mengaku  sudah lebih dari 10 kali mencabuli anak angkatnya hingga hamil. Peristiwa itu terjadi saat isteri SP tidak berada di rumahnya, sejak bulan Desember 2020 lalu.

"Peristiwa persetubuhan terjadi sekitar lima bulanan yang lalu di rumahnya. Karena korban tinggal serumah dengan ibu angkatnya, juga tersangka," ujar Vitasari.

Untuk menutupi korban tengah hamil, korban disembunyikan di desa Harjomulyo kecamatan Silo. Korban dipaksa menggugurkan kandungannya, dengan diberi pil obat keras dan ragi tape. 

"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 347 KUHP, tentang aborsi," ungkap Iptu Diyah Vitasari.

Diketahui, kasus ini terungkap ketika paman korban menemukan pil yang diduga obat keras penggugur kandungan dan serbuk ragi tape.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku sudah terlambat datang bulan karena diperkosa dan dicabuli SP,  suami dari ibu angkatnya.

Peristiwa ini sempat menggegerkan masyarakat sekitar. Para warga nyaris menghakimi tersangka. Namun aksi itu berhasil diredam dan tersangka diserahkan ke Polres Jember untuk diproses hukum.