Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi dijebloskan ke penjara atas kasus penganiayaan. Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan saat perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
- Dukung Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2020 Diusut, APH Bukan Orang Sembarangan
- Rafael Alun Trisambodo Mulai Diperiksa KPK
- Ferdy Sambo Bantah Satgassus Terlibat Judi dan Narkoba
"Yang bersangkutan sudah kami eksekusi ke Rutan Kelas II A Jember berdasakan penetapan majelis hakim," terang Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/6).
Dijelaskan Agus, penahanan terhadap Imron Baihaqi itu didasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Ditahan selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021," jelasnya.
Untuk diketahui, Kasus penganiayaan ini dilakukan Imron Baihaqi lantaran tak terima di tegur oleh Dodik Wahyu Rianto (korban) atas kelakukannya yang suka ngebut saat melewati arah perumahan tempat tinggalnya.
Dodik yang merupakan Ketua RT di Perumahan Bernady land ini menjadi sanksak keberingasan Imron Baihaqi yang saat itu meminta laju mobilnya di kurangi.
Peristiwa penganiayaannya yang terjadi pada 31 Januari 2021 itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Patrang. Polisi selanjutnya memproses kasus tersebut, hingga dilimpahkan ke Kejari Jember.
Namun sejak proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II di kejaksaan, Imron Baihaqi tidak ditahan.
- Sebelum di Jebloskan ke Medaeng, Ini Tampang Pembobol Kredit di Bank Jatim Rp 52 Miliar
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- Gandeng JMSI, Mabes Polri Galakkan Program Literasi Cegah Tindak Pidana Siber