Sembako Semestinya Disubsidi, Bukan Malah Dipajaki

Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta/Net
Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta/Net

Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta menilai rencana pemerintah melakukan perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja, dan beberapa bentuk jasa lainnya, tidak tepat.


Menurut Sukamta, rencana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami masyarakat kecil. Di mana mereka sedang menderita akibat terdampak pandemi. 

“Semestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki,” ujarnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6). 

“Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup,” tegas Sukamta. 

Menurutnya, jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi. Ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. 

"Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi,” imbuhnya. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam. 

Baginya, cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah menunjukkan kreativitas pemerintah yang tumpul. 

"Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/ manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil,” ujarnya. 

Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil. 

"Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dll. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu diubah,” tandasnya.