Nama Azis dan Fahri Terseret Perkara Benur, Ini Langkah KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ekspor benih benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


Hal ini menyusul fakta sidang yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa malam (15/6).

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/6).

Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain atau tidak, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkas Ali.

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah terungkap dipersidangan saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka bukti elektronik screenshot atau tangkapan layar berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy.

Saat tim JPU menunjukkan foto profil yang ada di percakapan WhatsApp itu, Hakim Ketua, Albertus Usada tiba-tiba membaca sebuah nama yang membuatnya terkejut.

"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin. Siapa itu? Baru muncul itu berarti," kata Hakim Ketua Albertus, Selasa malam (15/6).

JPU pun selanjutnya menanyakan perihal percakapan tersebut kepada terdakwa Safri.

"Oke. Ini ada WA dari BEP menit 1.28.55. Benar saudara saksi, BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya Jaksa dan diamini Safri.

Jaksa selanjutnya membacakan isi pesan percakapan antara Safri dengan Edhy tersebut.

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel Esda’. Saudara jawab, 'oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya Jaksa kepada Safri.

Safri pun menjelaskan bahwa jawaban itu merupakan sebuah kesiapan atau kesanggupan atas perintah dari Edhy.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," kata Safri.

Safri pun membenarkan jika saat itu ada perintah dari Edhy.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua kembali mempertanyakan bendera perusahaan yang dibawa oleh Azis Syamsuddin.

"Apa yang dimaksud Saf ini, Safri? Nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya Hakim Ketua Albertus.

Akan tetapi, Safri mengaku tidak ingat perusahaan apa yang terkait dengan Azis Syamsuddin.

Hakim Ketua Albertus kembali dikejutkan ketika JPU menampilkan percakapan pada 16 Mei 2020.

"Wah ini lagi, siapa ini," kata Hakim Ketua Albertus.

JPU selanjutnya membacakan isi percakapan yang membuat Hakim Ketua itu terkejut.

"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saudara saksi menjawab, 'oke bang'. Benar itu?" kata JPU membacakan isi percakapan Safri dengan Edhy.

Safri pun membenarkan percakapan tersebut. Safri mengaku pada saat itu hanya berkoordinasi dengan terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua tim due diligence.

Nama Azis Syamsuddin sendiri sebelumnya juga diseret di perkara yang ditangani oleh KPK. Yakni di perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news