1300 Personil Amankan PPKM Darurat Di Tuban

Wakpolres Tuban Kompol Priyanto bersama Wakil Bupati Tuban Riyadi saat meninjau persiapan apel pengamanan pelaksanaan PPKM Darurat/RMOLJatim
Wakpolres Tuban Kompol Priyanto bersama Wakil Bupati Tuban Riyadi saat meninjau persiapan apel pengamanan pelaksanaan PPKM Darurat/RMOLJatim

Sebanyak 1300 personil dikerahkan dalam pengamanan pelaksanaan PPKM Darurat di Tuban, yang dimulai hari ini, Sabtu (3/7).


Jumlah tersebut merupakan gabungan dari personil TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tenaga Kesehatan.

"Seluruhnya akan langsung melakukan pengamanan mulai hari ini,” kata Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai apel pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7).

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Riyadi yang ditunjuk sebagai instruktur upacara gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat mengatakan, Pemkab Tuban akan mengerahkan semua sumber daya yang ada, guna mengatasi penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Riyadi meminta jajaran Kementrian Kesehatan untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan dan tangki oksigen.

"Semua serentak bahu membahu menghadapi wabah ini. Kita kerahkan semua yang kita punya,” ungkapnya.

Riyadi juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya dan semua Forkompinda yang telah berperan penting dalam upaya penanganan Covid-19.

Terkait pelaksanaan PPKM Darurat hari ini, Riyadi menyatakan, jika akan dilakukan melalui pendekatan persuasif, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Tak lupa, kita tekankan edukasi lebih kepada mematuhi prokes dan selalu melaksanakan 5M dan berdoa serta berikhtiar bersama.Semoga covid-19 segera sirna dari bumi," tandasnya.

Untuk diketahui, ratusan personil gabungan tersebut akan dikerahkan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Tuban.

Selain melakukan pengamanan, para personil tersebut juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.