Penumpang KAI Daop 9 Dibatasi 70 persen dan Harus Negatif PCR Atau Antigen

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Selama pemberlakuan PPKM darurat, KAI Daop 9 Jember membuat ketentuan bagi calon penumpang. Selain dibatasi hanya 70 persen, calon penumpang diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR atau Rapid Tes Antigen.


Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Hal itu, berdasarkan SE Kemenhub 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 9 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam. Khusus bagi penumpang jarak jauh diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Untuk tiket, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA lokal. Pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah," kata Broer dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/7).

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sedangkan, bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen.

"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," papar Broer.

Broer menjelaskan, selain dari persyaratan tersebut, operasional KA di Daop 9 Jember juga mengalami beberapa penyesuaian yang berlaku hingga 20 Juli mendatang.

 Di antaranya, KA Tawangalun (314-313) Relasi Ketapang - Malang Kota Lama (PP);

KA Sri Tanjung (288-287) Relasi Ketapang - Lempuyangan (PP); KA Wijayakusuma (118 - 115 - 116 - 117) Relasi Ketapang - Cilacap (PP); KA Probowangi (318 - 317) Relasi Ketapang - Surabaya Gubeng (PP);

Daop 9 juga menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun bagi calon penumpang. Hal ini, kata dia, untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang tengah digalakkan pemerintah.

"Layanan vaksinasi itu sendiri untuk sementara hanya ada di Stasiun Jember yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk saat ini kuota kami terbatas 20 pelanggan /hari," ungkapnya.

Adapun, persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun, berusia 18 tahun keatas, menunjukkan kode boking atau tiket yang telah dibayar atau tiket KA, membawa KTP. Yang harus diperhatikan, calon penumpang paling lambat H-1 keberangkatan. Broer menambahkan, bagi ibu hamil bisa mengikuti vaksinasi setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan menyatakan kesediaannya divaksin.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Broer.