10 Orang Disanksi Denda Karena Tidak Pakai Masker, Kajari Tanjung Perak Imbau Warga Surabaya Patuhi Prokes

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasipidum Eko Budisusanto usai memantau operasi yustisi penegakan prokes PPKM Darurat di Surabaya/RMOLJatim
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasipidum Eko Budisusanto usai memantau operasi yustisi penegakan prokes PPKM Darurat di Surabaya/RMOLJatim

Upaya menekan laju melonjaknya kasus Covid-19 di Surabaya bukan hanya sebatas pada sosialisasi taat protokol kesehatan (prokes) saja. Namun juga harus diimbangi dengan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku pelanggar prokes.


Di Surabaya, siang tadi, Rabu (7/7), sebanyak 10 orang ditemukan tidak memakai masker saat mengendarai kendaraan. Mereka diamankan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Pemkot Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830 Surabaya Utara dan Kejari Tanjung Perak saat menggelar operasi yustisi penegakan prokes di masa PPKM Darurat. Operasi itu dilaksanakan di kawasan Jalan Demak, Surabaya.

"Rata-rata mereka tidak memakai masker, sehingga diamankan oleh petugas dan berlanjut ke proses hukum," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfimasi Kantor Berita RMOLJatim disela-sela pemantauan pelaksanaan operasi yustisi PPKM Darurat. 

Atas pelanggaran tersebut, 10 orang yang rata-rata warga Surabaya itu langsung dilakukan pendataan dan selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk langsung diproses hukum lanjutan guna menentukan sanksi yang dijatuhkan. 

"Selanjutnya mereka disidangkan secara verstek dan disanksi membayar denda 20 ribu rupiah," terang Kajari I Ketut Kasna Dedi.

Terkait mekanisme pengambilan barang bukti yang di sita, Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak ini mengatakan, tidak berbeda dengan sidang pelanggaran lalu lintas.

"Sama dengan tilang, datang ke kejaksaan dengan membawa surat pelanggarannya, lalu dendanya dibayar dan selanjutnya akan diserahkan barang bukti yang disita," jelasnya. 

Menurut Kasna, jumlah angka pelanggaran prokes hari ini masih dianggap wajar. Hal ini dinilainya tidak terlepas dari kerja keras Pemkot Surabaya bersama Forkompimda Surabaya dalam mensosialisasikan protokol kesehatan.

Selain itu, tingginya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor minimnya masyarakat yang melakukan pelanggaran. 

"Artinya, minimnya jumlah pelanggar prokes hari ini sebagai bukti sosialisasi yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Forkompinda berhasil. Sehingga masyarakat sudah mulai sadar dengan bahayanya penyebaran covid ini," katanya.

Meski demikian, pihaknya bersama Pemkot Surabaya akan terus bergandengan tangan untuk memberikan edukasi pada masyarakat.

"Sebagai komitmen kami dalam menekan angka penyebaran covid di Surabaya," ujarnya.

Operasi penegakan protokol kesehatan ini akan terus digelar sepanjang PPKM Darurat diberlakukan. Untuk itu, Kasna mengimbau bagi warga di Surabaya yang tidak punya kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah.

"Yang paling penting adalah bagaimana cara kita mencintai keluarga di rumah. Kalau memang tidak ada kepentingan, cukup dirumah saja dan tetap menerapkan prokes," tandasnya.

Diketahui, selain menjaring 10 orang yang melanggar prokes, petugas gabungan juga mengamankan 3 orang yang tidak membawa identitas diri (KTP).

Namun, ketiga orang tersebut, hanya mendapatkan sanksi administrasi. Mereka hanya disanksi administrasi dan sanksi sosial, yakni diminta untuk push up sebanyak 20 kali.

Para pelanggar prokes tersebut, dianggap melanggar Pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM dan huruf b utk pelanggaran protokol kesehatan) dan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.