Dokter Tirta Dipanggil Kepolisian Terkait Kasus Pernyataan dr Lois

dr Lois / net
dr Lois / net

Dokter Tirta Mandira Hudi diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dr Lois Owien yang mengaku tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19.


"Saya jadi saksi ahli," kata dr Tirta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/7).

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, pria yang akrab disapa dr Tirta itu mengatakan, dr Lois Owien dijerat oleh penyidik kepolisian dengan UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya, setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.

Menurut dr Tirta, dr Lois kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Dia dan perwakilan IDI hingga pihak Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers siang ini.

"Yang tangani Polda Metro Jaya di bagian cyber crime," jelas dr Tirta.

Penangkapan dokter Lois ini bermula, saat itu dirinya hadir dalam acara talkshow di sebuah stasiun televisi dengan pengacara kondang Hotman Paris.  

Hotman ketika itu menanyakan apakah dokter Lois mempercayai adanya virus corona.

"Ibu sebagai dokter. percaya nggak ada Corona?" tanya Hotman Paris dalam sebuah talkshow.

"Nggak, nggak percaya pak," jawab dokter Lois.

Dokter Tirta yang kebetulan menjadi salah satu narasumber kemudian ikut menanggapi, ia menepis anggapan dr Lois bahwa fakta di lapangan menjadi bukti Covid-19 itu nyata. Termasuk, beberapa kasus yang menyebabkan pasien perlu dirawat di RS.