Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka suap atau menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Walikota Ambon periode 2017-2022. Dengan kewenanganya, Richard memeras pengusaha yang ingin mendirikan retail di teritorinya yakni meminta uang sebelum izin diberikan.
- Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta Dijadwal Ulang
- Usut Dugaan Suap di Balikpapan, Bareskrim Gandeng KPK
- Kasus SYL, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Kepala Bapanas
Padahal, KPK memberi perhatian lebih terkait hal ini, sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, RL aktif menjalin komunikasi dengan Amri (AR) pihak swasta guna membahas perizinan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon, tak hanya berkomunikasi aktif, keduanya juga pernah melakukan pertemuan.
Menindaklanjuti permohonan AR ini, Firli membeberkan, RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik
AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” beber Firli saat ekspose penetapan tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (13/5).
Selain itu, Firli menambahkan, RL juga diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta atas persetujuan izin prinsip 20 gerai usaha retail tersebut. Uang Rp500 juta ini, ungkap Firli diserahkan oleh AR ke rekening milik Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang merupakan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.
Namun Firli dan jajaran tak puas mengungkap kasus suap terkait izin prinsip retail saja, karena diduga Richard Louhenapessy juga menerima suap ataupun gratifikasi dari pihak-pihak lain selama menjabat sebagai Walikota Ambon.
“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” demikian Firli.
Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti