Terkendala Teknis, Gedung DPR Tidak Bisa Jadi RS Darurat Covid-19

Gedung DPR RI/ net
Gedung DPR RI/ net

DPR RI secara prinsip tidak menolak jika gedung yang ada kemudian dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat perawatan pasien virus corona baru (Covid-19).


Hanya saja, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, ada sejumlah kendala teknis mengapa rencana itu tidak bisa dilaksanakan seketika.

"Cuma memang kemarin sudah kita lihat secara teknis itu gedung DPR RI itu tidak bisa difungsikan sebagai RS darurat karena ada kendala teknisnya," kata Melki saat dihubungi, Selasa (13/7).

Bahkan, kata Melki, sudah dilakukan simulasi bersama Pimpinan DPR RI seandainya benar rencana tersebut dilakukan.

"Pimpinan DPR RI, Sekjen DPR dan beberapa anggota sudah membuat simulasi kalau dipake jadi rumah sakit darurat. Tapi kendala teknisnya itu gak bisa dibenahi," jelasnya.

Sebagai solusi, lanjut legislator Partai Golkar ini, tempat isolasi mandiri berupa penginapan untuk pasien tanpa gejala yang bisa dialihkan.

Nantinya, masih kata Melki, semua tempat perawatan dan rumah sakit hanya untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat.

"Kita sayangkan punya masyarakat ini baru kategori ringan ini sudah masuk rumah sakit. Sehingga akhirnya membuat tempat tidur kita penuh," jelasnya.

Pasalnya, kata dia, saat ini pemerintah sudah menyiapkan layanan telemedisin atau perawatan medis virtual bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

"Sebenarmya kalau masuk kategori OTG (orang tanpa gejala) atau ringan cukup dengan pelayaman kesehatan oleh dokter perawat di puskesmas yang di sekitar rumah atau dengan telemedsin," tandasnya.

Beberapa kalangan banyak yang mengusulkan kantor DPR RI dialihfungsikan. Sosok awal yang mengusulkan ide itu adalah Ekonom Seniro Dr Rizal Ramli.

Ia mengusulkan Gedung DPR sebagai RS darurat agar meminimalisir kewalahan sejumlah RS akibat membeludaknya masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

"Kita pakai saja itu gedung DPR, DPRD di seluruh Indonesia untuk RS Covid-19," kata RR.