Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyalahgunakan tugas dan wewenangnya terkait pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Test Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai
- KPK Telusuri Transaksi Keuangan Konsultan Pajak Nominee Rafael Alun Trisambodo
- Kades dan 2 Tokoh di Magetan Berjudi di Hari Pertama Puasa Diringkus Polisi
"IniMasalah temuan ORI soal TWK 75 pegawai KPK justru terletak pada cacat prosedur dan penyalahgunaan tugas dan wewenang ORI yang bukan menjadi objek ORI sesuai UU 37/2008,” kata Prof Romli, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).
Guru besar bidang ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu mengulas, urusan pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK merupakan keputusan pejabat publik, dimana hal tersebut merupakan objek peradilan Tata Usaha Negara atau TUN.
Disamping itu, lanjutnya, temuan ORI terhadap hasil proses alih status pegawai KPK sejatinya telah selesai lantaran pelaksanaan TWK merupakan pelaksanaan perintah Undang-undang yang dilakukan oleh KPK.
Disisi lain menurut Romli, soal backdate yang dipersoalkan oleh Ombudsman sekalipun benar tentunya tidak serta merta menghapus hasil TWK.
“Karena substansi TWK diikuti seluruh pegawai KPK bukan ditujukan untuk pegawai tertentu saja,” demikian Prof Romli.
- Besok Diklarifikasi KPK, Kepala KPP Madya Jaktim Punya Harta Rp14,3 M
- Pakar Hukum Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim PKPU Hitakara
- Tergugat Pencemaran Nama Baik Ngaku Bertemu Hakim PN Surabaya, Penggugat: Independensi Majelis Hakim Terancam