Perusahaan Swasta di Gresik Banyak Yang Tak Melaporkan Pengelolaan Amdal

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, menemukan banyak perusahaan swasta yang tidak disiplin melaporkan pengelolaan lingkungan.


Hal tersebut dikemukakan Kepala DLH Kabupaten Gresik Mokh Najikh, sebab bulan ini (Agustus 2021, red) merupakan waktu bagi perusahaan (pemegang izin) untuk melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya.

“Padahal kami telah menyurati para pemegang izin lingkungan (perusahaan, red) untuk melaporkan pengelolaan lingkungannya secara reguler,” katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/8).

“Rata-rata mereka (perusahaan pemegang izin, red) harus kita diobrak-obrak dulu, baru proaktif pada kewajibannya," ujarnya.

Di tambahkan Najikh, bahwa sistem pelaporan antara perusahaan swasta dan BUMN ada perbedaan. Karena swasta pelaporannya ke DLH Gresik, sedangkan perusahaan BUMN harus melaporkan pengelolaan izin lingkungannya ke Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).

"Bagi pemegang izin lingkungan yang lalai dalam melaporkan aktivitas pengelolaan lingkugannya, memang tidak ada konsekuensi atau sanksi. Seperti pencabutan izin, hanya saja kita berikan surat teguran saja," tuturnya. 

"Jika peringatan atau teguran yang telah dilayangkan tetap tidak diindahkan, nanti Gakkum dari kementerian lingkungan hidup yang akan turun menangani,” imbaunya.

"Sesuai ketentuan, bahwa kewajiban melaporkan pengelolaan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) /AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), atau Izin Lingkungan yang dimiliki Pelaku Usaha/Kegiatan, dimana pelaporan UKL–UPL/Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)–Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali," pungkasnya.