Sengketa Lahan Sentul City, Rocky Gerung Diminta Patuhi Hukum

Prof Romli Atmasasmita/Net
Prof Romli Atmasasmita/Net

Sengketa lahan antara PT Sentul City dengan Rocky Gerung makin memanas. Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.


Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyarankan agar Rocky Gerung mematuhi hukum yang berlaku. Karena menurut Prof Romli, lahan yang dikuasai oleh Rocky secara hukum sama dengan menduduki tanah yang bukan miliknya atau tanah milik orang lain.

"PT Sentul sudah benar karena secara hukum merupakan pemilik tanah yang sah. Sekalipun RG (Rocky Gerung) beragumentasi bahwa tanah sudah dibeli dan dikuasai menurut hukum prinsipnya RG harus mematuhi hukum (hukum agraria) karena bukti hukum satu-satunya yang diakui UU 5/1960 dan PP tentang penyelesaian sengketa SHM. Mari sekarang RG belajar mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik dan tidak perlu lagi bersilat lidah lagi karena hukum adalah hukum, kepastian hukum merupakan tujuan hukum," beber Prof Romli dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).

Terkait perlawanan balik Rocky yang akan menuntut PT Sentul City, menurut pakar hukum pidana Universitas Padjajaran ini prihatin.

"Jika RG beranggapan secara fisik menguasai tanah garapan sama saja dengan menduduki tanah milik orang lain dan yang bersangkutan harus keluar dari tanah tersebut jika pemiliknya meminta. Kalau keberatan harus melalui jalur pengadilan. Jadi yang dungu itu siapa?" sindir Prof Romli Atmasasmita.