Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus Korupsi Asabri

Kantor Asabri/Net
Kantor Asabri/Net

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri (Persero). Kali ini dengan memeriksa Tujuh orang sebagai saksi.


"Ketujuh saksi yang diperiksa, diantaranya enam saksi terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan Satu saksi yakni, GJL selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT," beber Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).

Leonard menjelaskan, para saksi yang diperiksa ini antara lain, HL selaku Direktur Pasific 2000, POS selaku nominee, CCW selaku nominee, C selaku nominee, dan M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk, EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas.

Pemeriksaan saksi, ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero).

"Dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), menerapkan 3M," tandas Leonard.