KPK Periksa Belasan Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait Suap Jabatan

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pemeriksaan ini dilakukan, di Polres Probolinggo Kota.


Para pejabat Pemkab Probolinggo bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa.

Para pejabat Pemkab Probolinggo yang bakal diperiksa yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo, Soeparwiyono; Pensiunan/DPRD Probolinggo, H Sugito; Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; Kadis Perikanan Probolinggo, Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo, Mariono; Honorer Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; Perangkat Desa, Hendro Purnomo; Notaris, Hapsoro Widyonondo Sigid; serta pihak swasta, Pudjo Witjaksono.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, melalui pesan singkatnya, Senin (11/10).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.