Diultimatum KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Riau

Bupati Kuansing, Andi Putra saat di Mapolda Riau/Net
Bupati Kuansing, Andi Putra saat di Mapolda Riau/Net

Sempat kesulitan mencari keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) tim operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Andi setelah menyerahkan diri ke Polda Riau.


Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan atau yang mewakilinya akan menerima janji atau hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA (Adimulia Agrolestari) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/10).

Berbekal informasi dan penyelidikan tersebut, selanjutnya pada Senin (18/10), sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA dan Paino (PA) selaku Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Bupati Andi masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Bupati Andi. Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Yuda (YD) selaku supir PT AA, dan Juang (JG) selaku supir di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati Andi, tim KPK berupaya turut pula mengamankan Bupati Andi. Namun, saat tim KPK berusaha mengamankan, orang nomor satu di Kuansing itu tidak ditemukan.

KPK pun langsung melakukan upaya pencarian. Tim KPK memperoleh informasi bahwa Bupati Andi berada di Pekanbaru.

Setelah mendapat informasi, tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru. Saat tim lembaga anti rasuah mendatangi, ternyata Bupati Andi tidak berada di tempat.

KPK pun meminta keluarga Andi untuk menghubungi Andi agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

"Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIH, AP, HK (Hendri Kurniadi, ajudan Bupati), AM (Andri Meiriki, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati) dan DI (Deli Iswanto, supir Bupati) mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," jelas Lili.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura serta HP iPhone XR.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Andi Putra, dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Dan rencananya, akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/10).