Gugatan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
- WHO Nyatakan Pandemi Covid 19 Memburuk Di Dunia
- BPJS Kesehatan Jember Beri Kemudahan Layanan JKN Selama Mudik Lebaran
- Faktor Banyak Penduduk, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Covid-19 di Surabaya
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan MK adalah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang didalamnya memuat pejabat terkait tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika terjadi kerugian negara.
Putusan MK yang dikeluarkan pada Kamis kemarin (28/10) ini pun mendapat sambutan positif dari begawan ekonomi, Rizal Ramli.
Bagi RR, sapaan Rizal Ramli, putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.
"Bagus. Tidak ada yang kebal hukum di negara demokrasi," kata Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (29/10).
Dalam putusan kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, dan menolak seluruh pengujian formil Perppu Corona.
Masih pada putusannya, MK menubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan *bukan merupakan kerugian negara*.
MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.
- Surabaya Alami Peningkatan Kasus Pneumonia
- Puncak Omicron Diprediksi Awal Maret, Luhut Imbau Kantor Beroperasi Tidak 100 Persen
- Targetkan Kota Kediri Masuk Level 1, Pemkot Vaksinasi Remaja dan Lansia