Nasib Selegram Rachel Vennya setelah kabur dari karantina usai pergi ke luar negeri menemui titik terang.
- Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Ketum PA 212 Sebut Itulah Hukum di Negeri Ini!
- 2 Oknum TNI AU Diduga Bantu Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
- Agar Tak Jadi Ancaman, PDIP Minta Rachel Vennya Diperlakukan Sama
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Sebabnya, ia kabur dari masa karantina virus corona baru (Covid-19) di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (3/11).
Menurut Yusri, keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, satu rekannya, manajer dan pihak protokol di bandara.
Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.
"Kami rencanakan hari Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat.
Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari.
Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina.
"Jelas ada, UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar
- Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta, Korban Dijanjikan Kerja di KAI
- Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak David Naif Diringkus