Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja akan mengubur mimpi Presiden Joko Widodo dalam pembangunan Indonesia.
- MK Siapkan Upaya Perlawanan Atas Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta
- MK Tolak Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dinilai Bentuk Depresi
Kekhawatiran tersebut disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono usai putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Keputusan MK ini membatalkan semua mimpi Kang Mas Jokowi untuk membangun Indonesia, untuk memasukkan investor ke Indonesia," kata Arief Poyuono, dalam video yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/11).
Bagi Arief Poyuono, omnibus law UU Cipta Kerja selama ini diperlukan karena mempermudah masuknya para investor dari luar negeri. Melalui omnibus law pula, masalah minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri bisa teratasi.
Namun dengan putusan MK, maka mimpi pembangunan Indonesia akan semakin jauh.
"Para investor bisa cabut, keluar dari Indonesia dan pasar saham sebentar lagi berantakan. Usaha pertambangan yang lagi hot-hotnya saat ini juga bisa berantakan," tegasnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas menyikapi putusan MK ini.
"Kang Mas Jokowi harus mengambil langkah politik untuk membubarkan MK, lakukan dekrit, lakukan Perppu, peraturan pemerintah pengganti omnibus law, gitu loh. Berani enggak Kang Mas Jokowi?" tandas Arief Poyuono.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi