Kasus Bupati Probolinggo, KPK Periksa 11 Saksi Mulai Dari Pejabat Hingga Petani

Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net
Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net

Belasan orang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, Kamis (25/11).


"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (25/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswa; Abdul Wasik Hannan selaku petani; Hasani selaku pensiunan Polri yang juga Guru Pondok Hati atau tokoh masyarakat Randu Merak.

Selanjutnya, Dini Rahmania selaku Komisaris PT Salamah Amal Mulia yang juga Bendahara Yayasan Hati; Hengki Cahjo Saputra selaku Kadis PUPR Pemkab Probolinggo; Taufiq Hidayat selaku Direktur CV Atsil Hidayah; Anang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemkab Probolinggo.

Kemudian, Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Probolinggo; Zulmi Noor Hasani selaku Direktur PT Eksekutif atau Wakil Ketua Yayasan Hati; Suryadi dari PT Sumber Alfaria Trijaya; Abdul Bari selaku PNS; Absir Wahyudi selaku PNS; dan Edi selaku karyawan PPK Dinas Pendidikan Pemkab Probolinggo.

Dalam perkara jual beli jabatan ini, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka telah dibawa ke Surabaya pada Senin (8/11) sembari tim Jaksa KPK melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap 18 terdakwa ke PN Tipikor Surabaya.

Terdakwa yang dititipkan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Medaeng. Yaitu, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

Para terdakwa akan didakwakan dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).