Pekerjakan PSK Anak Dibawah Umur, Mami Ambar Diringkus Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti alat kontrasepsi dan uang hasil menjual PSK.
Polisi menunjukkan barang bukti alat kontrasepsi dan uang hasil menjual PSK.

Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.


Oang tersebut berinisial NS alias Mami Ambar, (41), warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, modus menggaet korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Mami Ambar menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu atau LC di Pulau Bali melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan gaji puluhan juta rupiah.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban yang dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per bulan," terang Kombes Gatot Repli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/11).

Informasi yang disebar di Medsos, lanjut Gatot, membuat korban dari berbagai daerah tertarik, mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi PSK.

"Para korban yang tertarik kemudian datang ke Mami Ambar. Sesampainya di sana, para korban kemudian dipekerjakan di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang dengan tarif dua ratus ribu rupiah. Ada sebanyak 29 korban perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur). Wis tersebut juga sudah beroperasi selama dua tahun," tegasnya.

Terbongkarnya kasus ini, kata perwira melati tiga itu, salah satu korban berhasil kabur dari Wisma Penantian. Selanjutnya, korban pergi ke Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

"Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB, korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Dengan kondisi luka-luka, TR kemudian menelfon travel untuk pergi ke Surabaya," jelasnya.

Pihak Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan korban kemudian berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka," tandasnya.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).