Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

Praktisi hukum Yusron Marzuki, SH,MH/Ist
Praktisi hukum Yusron Marzuki, SH,MH/Ist

Keadilan menjadi alasan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.


Menurut praktisi hukum di Surabaya M Yusron Marzuki, SH, MH, putusan hakim harus dianggap benar meski sulit untuk menginterpretasikan sebuah keadilan bagi para pihak dalam hal ini korban.

"Sesuai asas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar, maka juga berlaku asas erga omnes, semua pihak wajib patuh terhadap isi putusan," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/2).

Oleh karena vonisnya pidana seumur hidup, masih kata Yusron, maka pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dituntut oleh penuntut umum tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup," terangnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi pemerkosaan.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.