UMK Kota Kediri Naik Rp 32 Ribu

Bambang Priambodo , Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri
Bambang Priambodo , Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri

Gubernur Jawa Timur sudah melakukan penetapan besaran UMK pada tanggal 30 November 2021 lalu. Kota Kediri kebetulan mengusulkan kenaikan UMK untuk 2022.


Rekomendasi dari UMK itu sendiri yang diusulkan pada tanggal 22 November 2021. Untuk besaran UMK Kota Kediri pada 2022, sebesar 2. 118.116 rupiah. Pada Tahun 2021 lalu, besaran UMK Kota Kediri 2.085.924 rupiah. 

Sehingga, untuk UMK Kota Kediri tahun 2022 kenaikannya sedikit tinggi. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo mengatakan, kenaikan tersebut atas dasar keputusan bersama yang dilakukan oleh serikat pekerja dan tim pengupahan. 

"Besaran UMK Kota Kediri untuk Tahun 2022 naik sebesar Rp 32 ribu. Itu kenaikan yang cukup lumayan. Semenjak ditetapkan, tidak ada komplain dari perusahaan, karena memang sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan tim pengupahan," Kata Bambang Kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/12). 

Bambang menjelaskan, semenjak adanya penetapan UMK 2022, untuk semua perusahaan di Kota Kediri tidak ada yang keberatan. Sehingga, pada tahun 2022 nanti tinggal penerapannya. 

Selain itu, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, juga melakukan pemantauan terkait penerapan UMK 2022 tersebut, agar tidak ada yang dirugikan antara pekerja dengan pengusaha.