UMK Kota Kediri Tahun 2024 Naik 4.19 Persen

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, pada tahun 2023 besaran UMK sebesar 2 juta 318 ribu 422 rupiah. Untuk tahun 2024 naik menjadi 2 juta 425 ribu 361 rupiah.


Artinya, UMK Kota Kediri naik sebesar 4.19 persen. Kenaikan UMK Kota Kediri berdasarkan aturan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Pertimbangan kenaikan UMK melibatkan beberapa aspek, seperti kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, produktivitas, inflasi, dan tingkat persaingan. Keputusan kenaikan UMK juga melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha, pekerja, dan masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Bambang Priyambodo saat ditemui awak media mengatakan, dengan besaran tersebut, dipastikan tidak ada perusahaan di Kota Kediri yang keberatan dengan besaran UMK Kota Kediri tersebut. Karena, sudah dirapatkan dengan serikat pekerja, perusahaan, dan Pemerintah Kota Kediri.

 "Usulan UMK kota kediri sudah kita ajukan ke provinsi jawa timur, dengan besaran Rp. 2.425.361. Besaran itu kota rasa sudah sesuai dengan kondisi kota kediri saat ini. Dengan besaran itu, semua perusahaan di kota kediri dapat mematuhinya untuk tahun depan," Kata Bambang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/11).

Bambang menambahkan, dalam pengambilan keputusan kenaikan UMK, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan karyawan. Kenaikan UMK yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, sementara kenaikan UMK yang terlalu tinggi dapat berdampak negatif pada profitabilitas bisnis dan mengurangi jumlah pekerjaan yang tersedia di pasar tenaga kerja.