Meski sudah 7 kali mendekam di penjara, namun tidak membuat Danang (39) kapok untuk mengulangi perbuatan melanggar Hukum.
- Titik Blackspot dan Troublespot di Kabupaten Tuban yang Wajib Diwaspadai Pemudik
- Ramadan 2024, PHE TEJ Serahkan 1500 Paket Sembako Kaum Dhuafa hingga Anak Yatim Piatu
- Gempa Tektonik Tuban Terasa di Lamongan, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Pria asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini kembali harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya sendiri yang bernama Fathul Anas (22). Danang ditangkap karena terbukti mencuri ponsel pada, Senin (6/12/2021), lalu.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Bulan Februari 2021, lalu sekira pukul 04.00 Wib. Kasus tersebut kemudian baru saja dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.
"Setelah dilaporkan, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk memintai keterangan para saksi, setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," ungkap Darman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/12)
Setelah diperiksa, tersangka mengakui jika yang mengambil ponsel milik Fathul adalah dia. Selain itu, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, jika Danang ini kerap menjual barang curiannya ke konter hp di Tuban. Pelaku sendiri juga diketahui merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.
"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," kata Darman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
Tersangka sendiri, lanjut Darman diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Sendanghaji, Desa Mandirejo, Merakurak, Tuban tanpa perlawanan. Sementara dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit hp merek realme tiga warna. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka Darman juga diketahui kerap keluar masuk tanpa izin di rumah warga sekitar.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3E KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Dan kami juga sampaikan bahwa Kasat Reskrim Polres Tuban mendukung sepenuhnya program prioritas Kapolri dengan melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan," pungkasnya.
- Titik Blackspot dan Troublespot di Kabupaten Tuban yang Wajib Diwaspadai Pemudik
- Ramadan 2024, PHE TEJ Serahkan 1500 Paket Sembako Kaum Dhuafa hingga Anak Yatim Piatu
- Gempa Tektonik Tuban Terasa di Lamongan, Warga Berhamburan Keluar Rumah