Laksanakan Pedoman Jaksa Agung, Dua Tukang Parkir di Surabaya Dituntut Rehabilitasi

Terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M. Alfarisi saat mendengarkan  pembacaan saat tuntutan dalam sidang virtual/Ist
Terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M. Alfarisi saat mendengarkan pembacaan saat tuntutan dalam sidang virtual/Ist

Kejari Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menjatuhkan tuntutan rehabilitasi terhadap terdakwa Edi Rudiyanto dan M. Alfarisi.


Surat tuntutan itu dibacakan dalam persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11) kemarin. 

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Sulfikar menjelaskan alasannya menjatuhkan tuntutan rehabilitasi. Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas surat rekomendasi tim assemen terpadu BNNP Jatim, Polri, Kejaksaan dan Psikolog Nomor 155/X/TAT/PR.06.01/2021/BNNP JATIM tertanggal 11 Oktober 2021. 

"Atas dasar itulah kita menjatuhkan tuntutan 3 bulan rehabilitasi di RSJ Menur," terangnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/12).

Diungkapkan Sulfikar, tuntutan rehabilitasi tersebut sebagai upaya Kejari Tanjung Perak dalam melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Narkotika.

"Memang tidak semua penyalahgunaan dilakukan rehabilitasi. Jumlah barang bukti juga menjadi salah satu faktornya. Kalau dikasus ini barang buktinya dibawah 1 gram," ungkapnya.

Yang terbaru, kata Sulfikar, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang  Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan restoratif justice (keadilan restoratif) berupa rehabilitasi bagi pengguna maupun korban. 

Namun demikian, dalam pelaksanaannya lebih diorientasikan pada pelakunya, yakni bersatus pelajar, mahasiswa dan orang miskin. Bagi pengguna maupun korban dapat mengajukan permohonan restoratif justice (rehabilitasi) secara berjenjang.

"Kedepannya, kita juga akan melaksanakan pedoman ini sesuai dengan persyaratan yang diatur didalamnya," tandasnya.

Dari data yang dihimpun, Kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 100 ribu dengan cara patungan, Selasa (17/11). 

Tak lama kemudian, keduanya ditangkap oleh petugas dari Polsek Semampir  dikawasan jalan KH Mansyur Surabaya dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang sempat dibuang oleh terdakwa M Alfarisi.