Begini Isi Inmendagri Soal Pencegahan Penyebaran Covid-19 Saat Natar

Ilustrasi mal saat perayaan Nataru/Net
Ilustrasi mal saat perayaan Nataru/Net

Upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pedoman.


Pedoman tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ditegaskan bahwa beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian ini baru akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Ketika beleid ini berlaku, maka Inmendagri 62/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi dari beleid ini mengatur sejumlah hal. Di mana pertama terkait dengan optimalisasi peranan Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat RT/RW selama masa Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Kemudian, Satgas juga diperintahkan untuk melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Untuk pencegahan potensi transmisi virus dari luar negeri, Tito memerintahkan agar dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selain itu, juga diperintahkan kepada Satgas di segala tingkatan untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Soal pengetatan, diperintahkan dalam Inmendagri ini bahwa Satgas harus melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Tempat-tempat yang dimaksud antara lain Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Pembatasan kegiatan dilakukan pula pada kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton, serta pada yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50  orang.

Namun begitu, Tito memberikan pengetatan pada momen menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022. Di mana, dia memerintahkan kepada Satgas agar menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Selain itu, dia juga menginstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Adapun untuk masyarakat yang mau melakukan perjalanan ke luar daerah masih dibolehkan. Hanya saja dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksin dosis lengkap, dan ketentuan lain yang diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Soal ketentuan lain pada momen perayaan pergantian tahun baru 2022, ditegaskan dalam Inmendagri ini tentang larangan mengadakan pawai atau arak-arakan. Namun, pusat perbelanjaan dana temat makan minum masih boleh buka mulai pukul 09.00 hingga 22.00 tanpa event perayaan Nataru dengan kapasitas 75 persen.

Sementara, tempat wisata juga masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dari total.