Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK/Net
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK/Net

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 dengan terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (16/12).

Selain itu kata Ali, Nurdin juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Selain itu pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," jelas Ali.

Selain itu kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," pungkas Ali.

Selain itu, Edy Rahmat juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Nurdin Abdullah terbukti terima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (29/11).

Nurdin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim JPU KPK yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.