Ribuan botol miras berbagai merk dan barang bukti (BB) ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang masuk daftar G, narkotika jenis sabu dan pil Extasi dimusnahkan di halaman Mapolres Probolinggo Kota.
- Karnaval Becak Hias Meriahkan Bulan Kemerdekaan di Jember
- Pasutri Asal Surabaya Edarkan Sabu Ditangkap di Tuban
- Khofifah Gercep Kawal Pengobatan Ternak yang Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku di Gresik
Dalam pemusnahan barang bukti hasil ungkap dalam satu tahun Polres Probolinggo Kota tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Komandan Kodim 0820 Probolinggo, Kajari Kota Probolinggo, Kepala PN Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo dan Ketua MUI Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, bahwa ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil refleksi dalam satu tahun 2021 oleh Polres Probolinggo Kota, khususnya tindak pidana narkoba sudah melakukan penyidikan terhadap 46 perkara dengan 65 orang tersangka.
Kemudian barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan tersebut kurang lebih 700 gram sabu sabu, ganja, obat obatan daftar G sekitar 7435 butir, dan pil Extasi kurang lebih 8 butir.
“Jadi selama kurun waktu satu tahun ini Polres Probolinggo Kota ada 46 kasus perkara narkoba dengan 65 orang tersangka,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/12).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas oleh Alat berat, sedangkan untuk obat-obatan terlarang beserta sabu dimusnahkan dengan cara dibakar bersama.
- Khofifah Luncurkan Mobil Reaksi Cepat Layanan Oksigen Gratis
- Sepakati Perubahan Jadwal Banmus, Pengesahan PAPBD 2021 Situbondo Selesai Tepat Waktu
- Aturan PPKM Darurat Soal Hajatan Direvisi, Bupati Ngawi: Stop Dulu, Sanksinya Pidana