Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu menindaklanjuti rencana Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi yang akan melimpahkan dokumen dugaan korupsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Istri Sering Tampil Glamor, KPK Jadwalkan Panggil Kepala BPN Jaktim
- Kasus Rafael Alun, Azmi Syahputra: Jelas Ada Perbuatan Menyamarkan Uang
- KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi
Baca Juga
Dengan ketegasan KPK, maka publik akan menilai lembaga antirasuah tidak tebang pilih dan politis dalam menangani pengaduan masyarakat.
"Jangan sampai ada nuansa 'peti es' pada kasus yang menyeret Ahok, KPK harus tegas," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/12).
Terlebih, publik telah banyak mendengar mantan Gubernur DKI Jakarta itu terseret sejumlah kontroversi dalam beberapa hal di Pertamina, perusahaan plat merah yang kini menaunginya sebagai Komisaris Utama.
"Ahok sejauh ini banyak terseret namanya dalam sejumlah persoalan, sehingga baik bagi dirinya maupun KPK untuk sama-sama menyelesaikan persoalan itu," pungkasnya.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi melimpahkan dokumen berbagai temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang patut diduga melibatkan Ahok, baik saat masih Wakil Gubernur (2012) maupun setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta (2014) menggantikan Joko Widodo yang jadi presiden.
Adhie bahkan menegaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK tersebut sudah dalam bentuk buku resmi.
Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan antikorupsi dan peneliti sumber daya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.
- Istri Sering Tampil Glamor, KPK Jadwalkan Panggil Kepala BPN Jaktim
- Kasus Rafael Alun, Azmi Syahputra: Jelas Ada Perbuatan Menyamarkan Uang
- KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi