120 Peneliti Eijkman Bukan PHK Massal, Sebagian Besar Dialihkan dan di-PNS-kan

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko/Net
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko/Net

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara terkait kabar 120 peneliti dan staf di Lembaga Biologi Molkuler (LBM) Eijkman yang kehilangan pekerjaan.


Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko meluruskan kabar tersebut, dengan menjelaskan dari awal dan detail mengenai perubahan status LBM Eijkman.

"Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek," ujar Laksana Tri Handoko dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/1).

Hal tersebut, dijelaskan mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, menyebabkan para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman," imbuhnya.

Akan tetapi, status LBM Eijkman kini sudah berubah karena mengikuti skema integrasi Kementerian Riset dan Teknologi dan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021.

"Status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi (bernama) Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," terang Laksana Tri Handoko.

"Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya," sambungnya.

Pada sisi yang lain, dipaparkan Laksana Tri Handoko, selama masih menjadi unit proyek ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," katanya.

Lebih rinci, Laksana Tri Handoko menyebutkan lima jenis pekerja yang ada di LBM Eijkman sebelum menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, yang kemudian disesuaikan peralihannya dengan status kepegawaian terakhir yang melekat, di antaranya sebagai berikut:

1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.

2. Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.

3. Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).

5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator laboratorium di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," lanjut Laksana Tri Handoko.

"Tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tutupnya.