Polres Bondowoso Ringkus Terduga Pelaku Penadah Kamera Harga Puluhan Juta

Polres Bondowoso saat menunjukkan pelaku dan penadah barang curian (RMOLJatim/ist)
Polres Bondowoso saat menunjukkan pelaku dan penadah barang curian (RMOLJatim/ist)

Tak sampai 24 jam dari penangkapan HH (43) di Bali, Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang terduga penadah kamera curian, Kamis (10/2).


Terduga penadah pria berusia 28 tahun berinisial T itu adalah warga Desa Pringgondani, Kecamatan Sumber Jambe, Jember.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan, terduga menerima gadai sebuah kamera dari tersangka HH, yang telah ditangkap lebih dulu. 

Tanpa menanyakan asal muasal kamera itu, terduga T langsung menyerahkan uang gadainya sebesar Rp 2,3 juta. 

"Kalau harga kameranya ini diperkirakan puluhan juta rupiah," kata AKBP Herman Priyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap HH di Bali. HH melarikan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban.

Menurut AKBP Herman Priyanto, penangkapan terduga T sendiri berawal dari diringkusnya pelaku pencurian di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari. 

Setelah menggali informasi baik dari pelaku HH dan beberapa saksi, akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, Kepada polisi, HH mengaku kamera curiannya telah digadaikan. 

"Terduga pelaku T kita tangkap kemarin, berikut barang buktinya," jelasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menerangkan, terduga pelaku kini diamankan di Mapolres untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun T sendiri disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP. "Pidana selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri. 

Pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp 47 juta.

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

Pencurian kedua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah.