Soal Rangkap Jabatan, Kemendagri Didesak Periksa Dokumen Gibran Rakabuming Raka

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Pasal 77 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berpotensi menuai perdebatan terkait rangkap jabatan seorang kepala daerah.


Merujuk pada kasus Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming yang diduga melakukan rangkap jabatan perlu didalami secara serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Ismail Hasani ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Pandangan Ismail menyikapi isu rangkap jabatan Gibran Rakabuming yang masih menjadi komisaris di perusahaannya

Ismail menyampaikan, pada penjelasan Pasal 77 UU 23/2014 ini cenderung memicu perdebatan. Sebab, disebutkan menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi dan komisaris suatu perusahaan.

Menurut Ismail. tafsir dari pasal itu bermacam-macam. Apakah Gibran sadar bahwa dia masih menjabat atau tidak. Bisa jadi Gibran memang sudah tidak menjabat seperti disampaikan ke beberapa pernyataan media.

"Tetapi kalau indikatornya dokumen tertulis akta dan SK Kemenkum HAM misalnya dan di situ masih ada nama ya itu formally dia masih aktif karena dia tercatat sebagai komisaris tapi apakah dia aktif menjalankan perusahan itu atau tidak itu yang debatable,” jelasnya.

Dia meminta kepada pihak Kemendagri untuk menindaklanjuti temuan masyarakat mengenai rangkap jabatan Gibran Rakabuming. Langkah Kemendagri itu perlu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait jabatan Gibran.

"Mendagri harus mengklarifikasi ini agar tidak terus menerus menjadi polemik, sehingga itu tidak merugikan mas gibran sendiri,” katanya.

Pihaknya mengatakan, langkah tegas Kemendagri perlu dilakukuan agar memperjelas status Gibran sebagai Walikota Solo maupun komisaris di perusahaannya sendiri.

"Kalau tidak ada proses verifikasi saya kira akan terus menjadi perdebatan,” tutupnya.