Polres Jember Dalami Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jember

Nur Hasan saat ditetapkan tersangka di Mapolres Jember/RMOLJatim
Nur Hasan saat ditetapkan tersangka di Mapolres Jember/RMOLJatim

Paska penetapan tersangka kasus ritual maut terhadap Nur Hasan, Satreskrim Polres Jember terus mendalami ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara.


Polisi  melakukan penggeledahan di rumah Nur Hasan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, di Dusun Botosari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, Rabu (16/2) sore.

Polisi menyita sebuah buku atau kitab yang berisi ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

"Kita mengamankan barang bukti baru sebuah kitab. Kita terus melengkapi barang bukti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka NH," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

AKBP Hery menjelaskan, sesuai pengakuan Nur Hasan, kitab itu berisi ajaran yang sering digunakan untuk bahan ajar maupun pengobatan kepada para pengikut Tunggal Jati Nusantara.

Selain kitab itu, Nur Hasan juga memiliki mantra khusus dan kidung berbahasa Jawa.

Nur Hasan tidak mempelajari mantra dan kidung serta kitab itu secara otodidak, melainkan dibimbing oleh seseorang yang dianggap guru.

"Tersangka NH ini ada yang mengajarinya, namun yang mengajarinya sudah meninggal dunia," jelas Hery.

Hingga saat ini polisi masih mempelajari isi kitab yang berisi ajaran pengajian dan pengobatan dalam Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu.

"Buku itu masih kita dalami. Kita akan telusuri mereka ini termasuk aliran mana, akan kita pelajari lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Nur Hasan (35), sebagai tersangka dalam kasus ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, yang menewaskan 11 korban. Tersangka langsung ditahan.

Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember ini disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan ritual maut pada Minggu (13/2) lalu.

"Yang menginisiasi kegiatan ritual tersebut, mulai Sabtu hingga Minggu dini hari tersebut adalah NH," kata AKBP Hery saat press Conference di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2) sore.

Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.