Terungkap, Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sudah 7 Kali Lakukan Ritual di Pantai Selatan

Nur Hasan saat ditetapkan sebagai tersangka/RMOLJatim
Nur Hasan saat ditetapkan sebagai tersangka/RMOLJatim

Nur Hasan (35), guru spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember dalam kasus ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, yang menewaskan 11 korban.


Padepoka Tunggal Jati Nusantara ternyata sudah 7 kali melakukan ritual di pantai selatan Jember, pantai Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu. Mereka  melakukan ritual  berbagai berbagai latar belakang dan  motivasi berbeda-beda.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mereka bergabung menjadi pengikut pedepokan Tunggal Jati Negara, dengan berbagai motif dan latar belakang berbeda. Ada yang karena berlatar belakang persoalan ekonomi, ada yang latar belakang keluarga. Bahkan ada latar belakang karena penyakit.

"Mereka ingin berobat secara alternatif, untuk mendapatkan kesembuhan,” ucap AKBP Hery Purnomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (17/2).

Dijelaskan Hery, kegiatan ritual di pantai Payangan ini sudah yang ketujuh kalinya. Namun sebelum-sebelumnya, hanya dilakukan di pinggiran pantai saja, di tempat masih aman.

"Namun kegiatan ritual yang ketujuh kalinya pada Minggu (13/2) lalu, hingga masuk ke dalam air," jelas dia.

Dia menambahkan, awalnya kegiatan tersebut adalah pengobatan alternatif. Mereka bergabung dengan kelompok Tunggal Jati Nusantara ini, berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Tidak ada selebaran atau pamflet untuk menjadi pengikut kelompok tersebut.

Satreskrim Polres Jember menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka pada Rabu (16/2) kemarin. Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember ini disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan ritual yang menewaskan 11 orang pengikutnya, Minggu (13/2) lalu.

Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.