Rugikan Rp2,5 M, Wabup Irwan Minta Kejaksaan Seret OPD yang Terlibat Penebangan Kayu

Wabup Bondowoso, Irwan Bahtiar/RMOLJatim
Wabup Bondowoso, Irwan Bahtiar/RMOLJatim

Penebangan kayu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang diduga melanggar hukum kini kasusnya sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari).


Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat meminta Kejari mengusut tuntas pihak yang terlibat di dalamnya.

Menurut Wabup Irwan, kurang lebih sekitar 262 pohon kayu tidak berizin dan 260 pohon kayu berizin ditebang, namun hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total kerugian senilai Rp2,5 Milyar. 

Wabup Irwan mengungkapkan, dari awal sejak kayu itu ditebang, pihaknya sudah mengajukan protes keras, sebab kondisi kayu itu masih sehat dan merupakan aset milik daerah serta sebagai peneduh, baik di pinggir jalan ataupun di tempat publik seperti di Stadion Magenda Bondowoso. 

Ketua DPC PDI Perjuangan itu mengapresiasi, kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kasus penebangan kayu tersebut. 

"Saya harap Kejaksaan mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/2).

Irwan menegaskan, siapapun yang bersalah harus diusut. Termasuk dirinya selaku Wakil Bupati jika terlibat dalam masalah ini juga harus diusut tuntas. 

"Monggo sudah OPD-OPD yang terlibat harus diusut tuntas," tegasnya. 

Saat ini, kasus dugaan melanggar hukum atas penebangan kayu tersebut tengah ditangani Kejari Bondowoso. 

Diketahui, pada Desember 2021 lalu, salah satu warga Bondowoso yakni Haris Junianto melapor ke Kejari Bondowoso atas dugaan penebangan kayu secara ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso. 

"Saya berharap, Kejaksaan menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat tentang penebangan kayu di sejumlah titik, sebab jika tidak diusut maka Kejari akan dianggap mandul oleh masyarakat," kata Wabup Irwan.

Wabup Irwan juga mendukung Kejari Bondowoso untuk tidak takut menindak lanjuti perkara penebangan kayu itu. 

"Jangan karena ada pejabat yang berkuasa, kemudian Kejaksaan takut, maka siapapun yang bersalah harus diusut tuntas," pungkasnya. 

Untuk diketahui, kasus penebangan kayu peneduh di Kabupaten Bondowoso sempat menuai protes masyarakat. ayu peneduh yang ditebang diantaranya di Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen, Taman Krocok, jalan raya Tegalampel Kecamatan Tegalampel dan di Stadion Magenda Bondowoso.