KPK Kini Garap Politikus NasDem DKI Jakarta dalam Kasus Eks Bupati Probolinggo

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Net
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai NasDem asal Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, Selasa (8/3).


Wibi Andrino dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3) siang.

Wibi Andrino tercatat menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil lima orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Puput dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," tambah Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polres Probolinggo Kota, yaitu Kristina Katrin selaku Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo, Jurianto selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Leisa Citrapurnama selaku PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan; Juwono Praetijo Utomo selaku Kepala Bagian  Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo; dan Nanang Wijanarko selaku Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengamankan dan menyita aset yang diduga milik Puput senilai Rp 50 miliar. Aset tersebut terdiri dari berbagai tanah dan bangunan, serta aset bernilai ekonomis lainnya.

KPK saat ini masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita atas aset tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka Puput senilai Rp 7 miliar pada Jumat (18/2).

Aset yang disita oleh tim penyidik KPK, yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.