Secara harfiah apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo merespons wacana penundaan Pemilu memang benar. Bahwa pembatasan masa jabatan adalah amanat konstitusi.
- Usulan Bawaslu Pilkada Ditunda Menambah Beban Partai Politik Lebih Besar
- Bawa Tujuh Bukti Dugaan Pelanggaran, Partai Prima Kembali Gugat KPU RI,
- Demokrat: Penundaan Pemilu Tidak Fair
Direktur Eksekukutif Median, Rico Marbun mengatakan bahwa bila ada perubahan yang berakibat pada perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabataan dapat dibenarkan apabila memang konstitusinya berubah.
"Jaadi secara definisi kalimat itu juga tepat," demikian kata Rico kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3)
Meski demikian, munculnya oligarki yang ditudingkan pada kelompok pengusul amanaden UUD 1945 tidak boleh disalahkan.
Apalagi dalam proses politiknya di senayan, pasal tersebut diamandemen dan disetujui oleh seluruh fraksi di dpr pada sidang istemawa.
"Ada situasi sakral, dan jadi pemahaman semua pihak, bahwa pembatasan penting untuk regenerasi politik yang mandek dan memastikan otortarinisme bisa dihentikan," jelas Rico.
Terkait sikap mengambang Jokowi, Rico berpendapat bahwa pernyataan Jokowi ingin berusaha memberi semangat untuk menjaga kelangsungan di atas. Publik juga boleh punya pandangan presiden memberi ruang, minimal ruang diskursus.
"Yang mirip seperti sambutan pada lontaran gagasan yang berikan oleh parpol-parlopl dan pihak yang mengusulkan penambahan periode atau perpanjangan," pungkasnya.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?