Kasus Dugaan Asusila Putra Kiai di Jombang, FRMJ Apresiasi Tindakan Tegas Polda Jatim

Joko Fatah Rochim (kaos hitam) dan Wibisono (putih)/RMOL Jatim
Joko Fatah Rochim (kaos hitam) dan Wibisono (putih)/RMOL Jatim

Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang, Joko Fatah Rochim mendukung komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengusut tuntas kasus asusila dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT, oknum anak Kiai Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang.


Tokoh masyarakat dan LSM FRMJ mendorong aparat kepolisian agar bertindak tegas menangani kasus dugaan pencabulan oleh MSAT tersebut. Karena berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dari lambannya proses kasus tersebut, akhirnya berlarut-larut dan nasib santriwati yang menjadi korban terkatung-katung tak kunjung mendapat kejelasan hukum. Terlebih, beberapa waktu yang lalu MSAT juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

Salah satu tokoh masyarakat, Wibisono mengatakan, pihaknya sangat mendukung ketegasan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim dalam menuntaskan kasus MSAT. Menurut dia, adanya kasus yang tak kunjung selesai telah menjadi keresahan sendiri bagi para orang tua yang mempunyai anak perempuan. 

“Saya sebagai masyarakat sangat resah dengan kasus MSAT yang tak kunjung terselesaikan. Saya juga punya banyak anak perempuan yang mana kasus ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para orang tua," kata Wibisono, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (10/3).

Ia mempertanyakan kasus MSAT yang sejauh ini berlarut-larut dan masih menjadi tanda tanya besar oleh beberapa masyarakat yaitu keganjalan di balik penangkapan MSAT yang tak kunjung terjadi hingga saat ini.

“Sekali lagi saya garis bawahi, kami mendorong kepolisian untuk berani menyelesaikan kasus MSAT ini. Saya pikir polisi sudah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan sempurna, tapi anehnya polisi kok sampai saat ini belum berani menangkap MSAT, yang melatar belakangi apa, yang pintar DPO nya atau polisinya," tandas Wibisono yang juga penasehat FRMJ.

Sementara itu, Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim menegaskan, hambatan proses hukum kasus kekerasan seksual itu kelihatan tersendat dalam proses penangkapan oleh pihak Polda Jatim. Padahal, yang bersangkutan pihak tersangka sudah menjadi DPO.

“Kami mendorong kepada pihak berwajib untuk segera di lakukan penangkapan, karena sudah menjadi DPO, jangan main-main, semua sama dimata hukum, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum," tegas Fatah.

Ia juga mengapresiasi kerja keras pihak Polda Jatim atas proses kasus tersebut. Dan dalam hal ini juga telah menjadi kewenangan kepolisian untuk segera melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan.

Fattah meminta agar polisi lebih fokus dalam proses hukumnya, sehingga tidak terintervensi oleh pihak lain. Yakni, kasus ini merupakan murni soal hukum, tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Jika memang ada pembelaan dari pihak MSAT, baik pendukung dan juga kuasa hukumnya, ya silahkan sertakan data-data yang matang dan buktikan kalau memang MSAT tidak bersalah di pengadilan," ucapnya.

Diketahui, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan memenuhi tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO. Polisi mengancam akan menjemput paksa MSAT jika menolak kooperatif.

Kasus itu bermula dari pelaporan korban pencabulan yang notabene santriwatinya. Selama kasus bergulir, MSAT juga sudah melakukan upaya praperadilan di Surabaya dan di Jombang beberapa waktu lalu.