MUI Bolehkan Shalat Berjamaah Rapatkan Shaf

Shalat di masa pandemi Covid-19/Net
Shalat di masa pandemi Covid-19/Net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini membolehkan shalat berjamaah untuk merapatkan shaf atau tidak berjarak.


Hal ini berkenaan dengan penurunan tren kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menjelaskan, fatwa perenggangan saf ketika salat pada dasarnya merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun Niam diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/3).

Dengan demikian, jamaah umat muslim di Tanah Air kini bisa kembali menjalankan ibadahnya dengan aturan semula, yakni merapatkan shaf.

"Merapatkan shaf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," sambungnya.

Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata Niam.

Niam juga meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," demikian Niam.