Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, Nelayan Diamankan di Perairan Laut Utara Lamongan

Kapal milik nelayan di Lamongan diamankan/Ist
Kapal milik nelayan di Lamongan diamankan/Ist

Satu unit kapal motor diamankan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lamongan. Kapal milik nelayan di kawasan pesisir Lamongan itu menangkap ikan dengan pukat trawl.


Kasat Polairud Lamongan AKP Erni Sugihastuti mengatakan, perahu tersebut kedapatan menggunakan alat tangkap mini trawl saat petugas dari Polairud sedang melakukan patroli di perairan laut Jawa.

"Petugas Polairud berhasil mendapati kapal motor nelayan (KMN) Joko Kendil dan mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Erni dalam laporan tertulisnya dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (17/3).

Kapal tersebut, kata AKP Erni dinahkodai oleh Rudi Nastain (30), warga asal Kelurahan/Kecamatan Brondong.

Saat itu, para petugas yang dipimpin oleh Komandan Kapal, Aipda Antoniadi, beserta ABK KP-X 2002 Sat Polairud Polres Lamongan langsung menghentikan dan menggeledah kapal motor nelayan Joko Kendil.

Sementara untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, Erni menyebut, di antaranya 1 unit perahu Joko Kendil dan 1 alat tangkap mini trawl.

"Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang buktinya, lalu juga memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan," jelasnya.

Erni menegaskan, penangkapan itu dilakukan karena tersangka diduga telah melanggar penggunaan alat tangkap mini trawl.

"Tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 huruf 100 b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.