Sikap NasDem Tegas: Tidak Ada Alasan Amandemen UUD 1945

Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari/Net
Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari/Net

Fraksi NasDem MPR RI menolak keras wacana penundaan Pemilu 2024. Partai NasDem juga mengkritisi adanya gagasan mengamandemen konstitusi terkait Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN).


Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan sejak awal periode MPR RI 2019-2024 ini, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amandemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini.

Beberapa waktu lalu muncul keinginan dimuatnya PPHN dalam amandemen kelima UUD 1945.

Taufik menjelaskan, Fraksinya punya argumentasi bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 harus memiliki alasan yang kuat.

“Dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini,” kata Taufik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/3).

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, Fraksi Nasdem menilai belum ada hal yang mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945. Amandemen itu bukan hanya soal penundaan Pemilu tetapi memasukkan PPHN yang sempat jadi perdebatan publik beberapa waktu lalu.

“Apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan Pemilu,” katanya.

Menurutnya, usulan amandemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik.

Meskipun, kata Taufik, UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati. Seluruh pihak, ditambahkan Taufik, harus mempertimbangkan kepentingan bangsa.

Taufik mengaku, pihaknya sudah melakukan survei ke masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu pada September 2021 lalu. Partai NasDem kata Taufik meminta lembaga survei Indikator Politik yang dipimpin Burhanuddin Muhtadi.

"Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya,” pungkasnya.