DPRD Jatim Sahkan Raperda Perlindungan PMI Menjadi Perda

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pengesahan ini langsung, dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak usai paripurna DPRD Jatim, mengatakan menyimpulkan bahwa sembilan fraksi di DPRD Jatim menyetujui Raperda PMI menjadi Perda. Dan Perda PMI tersebut adalah legacy bagi Pemprov Jatim.  “Ini langkah yang bagus karena Perda inisiatif dari DPRD Jatim untuk memberikan sebuah perlindungan kepada PMI,” katanya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, pelindungan PMI menjadi sebuah kepastian dan campur tangan negara, khususnya Pemprov Jatim. “Dan Ini menuntut konsekuensi termasuk lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk mengupgrade terkait pendidikan, pelatihan dan sebagainya,” terang Sahat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Komisi E sebagai penggagas lahirnya perda perlindungan PMI dan keluarganya,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jatim,

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Yang pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta  anggaran. Serta yang ketiga yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” kata Khofifah.

“Pekerja Migran Indonesia merupakan Pejuang Keluarga dan Pahlawan Devisa, maka sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja,”katanya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, untuk mewujudkan tiga hal tersebut, di dalam Raperda Perlindungan PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan tersebut yakni, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. “Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai ketentuan dimana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat.  Baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat Provinsi , kabupaten dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.

“Calon PMI, juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.

Gubernur Jatim, berharap nantinya perda ini dapat diikuti dengan adanya perda di kab/kota yang warganya ada yang menjadi PMI. “Kami berharap apa yang tertuang dalam raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI. Sehingga kita harapkan kehidupan PMI dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik segera dapat terwujud,” pungkasnya.