Saksi Ungkap Fakta Pertengkaran The Irsan dan Chrisney Sebelum dan Sesudah KDRT Terjadi

Sidang dugaan KDRT dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/3)/ist
Sidang dugaan KDRT dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/3)/ist

Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/3). 


Sidang yang digelar secara tertutup  di ruang Cakra ini dihadiri saksi pelapor Chrisney Yuan Wang, Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno.

Menurut Nurhadi, penasehat hukum The Irsan Pribadi menyebut Chrisney Yuan Wang telah dianiaya oleh terdakwa.

"Korban dalam penjelasannya mengatakan telah dianiaya terdakwa di dalam kamar. Tidak ada saksi lain yang melihat penganiayaan itu kecuali anaknya," ungkap Nurhadi usai sidang.

Sebenarnya perselisihan rumah tangga Chrisney dan Irsan telah terjadi mulai tahun 2017. Hal ini merujuk dari keterangan ibunda terdakwa. Puncak dari pertengkaran antara Chrisney dengan terdakwa The Irsan, lanjut Nurhadi, terjadi Mei 2021 lalu.

"Berdasarkan pengakuan Bie Dewi Verasari, pertengkaran itu karena Chrisney tidak nurut jika dinasehati terdakwa," kata Nurhadi.

Akibat pertengkaran, Chrisney mengalami luka memar. Namun Nurhadi menganggap bahwa luka memar itu terlalu dibesar-besarkan.

Nurhadi menguraikan, bahwa Chrisney tidak terlihat mengalami kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

Nurhadi, penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto usai persidangan/RMOLJatim

"Luka yang dialami korban terlalu dibesar-besarkan. Buktinya, korban masih bisa jalan. Korban hanya mengalami luka pada bagian bibir saja," kata Nurhadi.

Mengutip pengakuan Chrisney di persidangan, Nurhadi menjelaskan, setelah pasutri tersebut bertengkar, Chrisney pergi dari rumah menuju ke Vihara Eka Darma yang ada di Taman Darmo Baru.

Alasan Chrisney tidur di Vihara karena tidak nyaman. Dan saat Chrisney pamit ke ibu mertuanya, saksi Bie Dewi Verasari, saksi tidak melihat Chrisney dibopong. Juga tidak nampak luka-luka lebam sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

"Setelah kejadian itu, paginya korban menuju ke Vihara dan tidur di Vihara Eka Darma," ujar Nurhadi mengutip keterangan Chrisney.

Keterangan ini juga diperkuat oleh Tio Fee Jin, saksi lain yang dihadirkan di persidangan  membenarkan Chrisney tidur di Vihara Eka Darma selama 1-2 minggu.

Nurhadi juga mengutip dari pernyataan Sutrisno sopir pribadi yang sering mengantarkan Chrisney, bahwa ia hanya mengantarkan Chrisney dari Vihara ke Jakarta.

"Saksi Sutrisno hanya menerangkan, bahwa ia mengantar Chrisney dari Vihara ke Jakarta dan kondisi Chrisney tidak terlihat sakit sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan," papar Nurhadi.

Chrisney, sambung Nurhadi, bahkan bisa berjalan sendiri, melakukan aktivitas lain, dan bahkan saat hendak ke Vihara Chrisney bisa mengemudikan mobil sendiri. Dari keterangan saksi, tidak tampak ada tekanan psikis yang dialami Chrisney sebagaimana yang dijelaskan dalam surat dakwaan.

Hal lain yang tidak sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Nurhadi, berdasarkan kesaksian Chrisney di persidangan, kata-kata kotor tidak ada dan tidak dibenarkannya.

Dalam persidangan itu terungkap fakta tentang pertemuan Chrisney dengan seorang-laki-laki. Sebagaimana disampaikam Nurhadi, pertemuan Chrisney dengan laki-laki terjadi setelah saksi pelapor pulang dari Vihara. Hal ini dipertegas saksi Sutrisno saat akan mengantar Chrisney ke Jakarta.

"Sesampainya di rest area Semarang, Chrisney bertemu dengan laki-laki. Dan Chrisney telah janjian dengan orang laki-laki itu," tutur Nurhadi.

Terkait dengan dua kewarganegaraan, Nurhadi mengatakan bahwa hal ini sempat ditanyakan ke Chrisney di persidangan, namun tidak menjawab. 

Masalah kewarganegaraan Chrisney itu, imbuh Nurhadi, nantinya bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Terpisah, Gideon Emmanuel Tarigan, penasehat hukum Chrisney Yuan Wang menganggap pertanyaan penasehat hukum terdakwa soal dua kewarganegaraan kliennya, tidak relevan.

"Masalah dua kewarganegaraan ini tidak relevan jika dipertanyakan di persidangan. Lalu untuk masalah kewarganegaraan itu telah diketahui bersama sebelumnya," jelas Gideon.

Antara terdakwa dengan Chrisney, lanjut Gideon, bertemu pertama kali di Australia. Dan masalah Chrisney berwarganegaraan Indonesia, The Irsan yang mendorong.

Pernikahan Irsan dan Chrisney pun, lanjut Gideon, dilangsungkan di Indonesia dan di Australia. 

Gideon juga membantah adanya perselingkuhan antara Chrisney dan seorang laki-laki yang ditemuinya di rest area Semarang.

Menurut Gideon, hal itu hanyalah manuver yang dilakukan pihak terdakwa. Pasalnya, isu perselingkuhan ini bukanlah manuver pertama yang dilancarkan The Irsan. 

Kata Gideon, pihak The Irsan pernah membuat manuver tentang terdakwa yang sedang sakit, kemudian memunculkan masalah dua kewarganegaraan Chrisney, namun tidak berpengaruh bagi majelis hakim. Dan sekarang pihak terdakwa ingin bermanuver dengan memunculkan orang ketiga.

Gideon melanjutkan, masalah orang ketiga ini tidak perlu ditanggapi karena Chrisney tidak berselingkuh. Bahkan Chrisney mengatakan, sebagai korban KDRT, ia masih trauma dekat dengan laki-laki.

Sementara kuasa hukum The Irsan lainnya, Filipus Gunawan menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dua kewarganegaraan tersebut agar majelis hakim mengetahui laporan terkait KDRT tidak ada legal standingnya.

“Nanti akan kami bahas melalui pledoi, dan CCTV serta alat sadap yang dipasang diambil dan CCTV dikamar tanpa izin suami dan diakui oleh Chrisney artinya tidak sah dan urgensinya adalah tujuan menjebak Irsan,” demikian Filipus.


ikuti update rmoljatim di google news