Rencana judicial review (JR) presidential threshold yang akan diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sambutan positif dari DPD RI.
- Matinya Presidential Threshold
- Jika Gugatan Presidential Threshold LaNyalla Ditolak, Lieus Sungkharisma Sepakat MK Dibubarkan
- Parpol Berani Gugat PT 20 Persen Bakal Banjir Dukungan Publik
Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, JR tersebut salah satu praktik baik dari sebuah partai politik yang menangkap keresahan publik luas terhadap akses dan polarisasi diakibatkan pematokan 20 persen ambang batas pencalonan presiden.
“Saya mengapresiasi dan mendukung rencana teman-teman di PKS, termasuk jika ada parpol lainnya yang akan mengajukan JR presidential threshold ke MK," kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4).
Ia memaparkan, fungsi parpol salah satunya menangkap keresahan publik dan memperjuangkan lewat cara-cara konstitusional. Fungsi tersebut saat ini sedang dilakukan PKS.
"Ambang batas pencalonan presiden 20 persen saat ini menjadi salah satu keresahan publik karena berbagai ekses dan polarisasi yang dihasilkannya. Semoga ikhtiar menguji PT ke MK ini menemui jalannya,” ujar Fahira.
DPD RI sendiri sebelumnya sudah mengajukan JR ke MK namun mentah karena tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
"Maka, saat ini perjuangan menguji presidential threshold ada di tangan partai politik sebagai pemegang legal standing," tandasnya.
- PKS Pertimbangkan Muhaimin Dan Khofifah Untuk Diusung di Pilgub Jatim 2024
- Partai Golkar Kota Probolinggo Gelar Pertemuan Tertutup Dengan PKS
- PKS Jatim Bidik Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak