Gugatan PT PJU Terhadap PT TMB Terkait Pembatalan Perjanjian KSO Kandas

Foto: Ist
Foto: Ist

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) -- salah satu BUMD milik Pemprov Jatim -- atas PT Trimitra Bayany (TMB), terkait pembatalan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) jual beli gas dan pengawasan pembangunan infrastuktur.


Dalam sidang putusan sela, Rabu (30/3/2022), hakim menyatakan menerima eksepksi tergugat tentang kewenangan absolut tergugat dan tidak berwenang mengadili atas perkara Nomor 731/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata hakim.

Kuasa Hukum PT TMB, Taufiq Akbar Kadir menuturkan, dengan putusan sela tersebut maka perjanjian KSO antara PT PJU dan PT TMB tetap sah berdasarkan hukum dan mengikat bagi para pihak.

"PT PJU seharusnya segera membagi keuntungan hasil kerja KSO sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian KSO,” kata Taufiq dalam keterangannya, Senin (4/4).

Gugatan tersebut, lanjut Taufiq, memang tidak tepat karena perjanjian sudah diteken sejak 2012 tapi baru dipersoalkan pada 2021. Artinya dalam rentang waktu tersebut sudah ada pekerjaan dan revenue dari proyek.

“Kalau misalnya baru hari ini dan minggu depan dibatalkan, itu masih rasional. Tapi ini kan pekerjaan sudah terlaksana sejak lama, pihak TMB juga keluar uang di awal itu banyak, eh tiba-tiba mau dibatalin,” katanya.

Andai ada yang dianggap kurang fair, menurut Taufiq, seharusnya duduk bersama, dibicarakan. “Walaupun kita yang digugat, kita sempat ajukan proposal perdamaian tapi ditolak PJU sehingga lanjut ke pengadilan,” katanya.

Pun misalnya kalau terjadi wanprestasi, dalam perjanjian tertulis jelas bisa dikompensasikan saat pendapatan. Misalnya ada operasional Rp 500 juta yang tidak dibayar PT TMB, maka angka itu jadi potongan ketika bagi hasil.

Lagi pula, klausulanya juga jelas bahwa yang berwenang mengadili perkara ini adalah pihak arbitrase. Namun PJU bersikeras ke pengadilan karena tujuannya memang untuk membatalkan, bukan renegosiasi.

“Kita terbuka dengan PJU dari awal, tapi mereka tidak mau. Ya sudahlah dipaksakan di ranah hukum dan hasilnya pengadilan menolak gugatan, karena tidak berhak mengadili. Arbitrase-lah yang berwenang,” ucapnya.

Soal alasan adanya kajian sehingga PT PJU minta pembatalan, menurut Taufiq, perjanjian KSO tidak ada urusan dengan ranah publik, misalnya terkait adanya kajian publik dan sebagainya.

”Kalau kita bawa-bawa hasil investigasi atau apa di ranah perdata, hubungan antara kita selesaikan dulu dong. Selesaikan dulu bagi hasilnya,” kata Taufiq.

“Karena selama deviden itu tidak dibagikan kan tidak bisa juga digunakan oleh pihak Pemprov Jatim. Tidak bisa menggunakan uang KSO yang belum clear,” sambungnya.

Jadi, tandas Taufiq, posisi TMB sekarang sebenarnya pasif. Kalau PT PJU mau duduk bareng lagi dipersilakan, karena baginya pendaptan daerah pun ada di situ. Termasuk, misalnya, renegosiasi profit sharing dalam perjanjian 90 persen untuk PT TMB dan 10 persen buat PT PJU.

“Kalau soal hukum sudah mental, sedangkan  kalau melalui arbitrase mereka enggak mau, aneh-aneh juga kan. Ya uda kita bagi aja, engak mau juga, gimana ini,” katanya.

Karena itu, PT TMB sedang mempertimbangkan untuk membuat langkah berikutnya ketika PT PJU tetap bersikukuh tidak mau membagi keuntungan, karena secara perdata PT PJU punya kewajiban segera membagi deviden.

Sementara itu pihak PJU, baik Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Parsudi maupun Komisaris Husnul Khuluq belum memberikan respons saat dihubungi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news